Domain Name System
Nama domain (domain name) merupakan nama unik yang diciptakan untuk mengidentifikasi nama server computer, seperti web server atau e-mail server, di jaringan computer atau internet. Domain berfungsi mempermudah pengguna internet untuk melakukan akses ke server dan mengingat server yang dikunjungi dibandingkan harus mengenal deretan nomor atau yang dikenal dengan IP Address. Nama domain juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs, contohnya wikipedia.org atau yahoo.com.
DNS pertama kali dikembangkan Jon Postel dari Information Science Institute (ISI) di University of Southern California (USC). Jon Postel juga sangat berjasa dalam berbagai hal, seperti alokasi alamat IP internet, manajemen DNS, tipe media, dan berbagai alokasi nomor untuk tata cara komunikasi penting di internet.
Komputer yang terhubung dengan jaringan internet memiliki nomor unik untuk dapat berkomunikasi satu dengan lainnya. Nomor unik sebagai bahasa komunikasi yang digunakan disebut dengan protokol, yaitu protokol TCP/IP. Nomor unik tersusun atas 32 bit yang dibagi menjadi 4 segmen. Tiap segmen terdiri atas 8 bit yang dipisahkan oleh titik. Angka yang diisikan antara 0.0.0.0 sampai dengan 255.255.255.255. Jadi, nomor unik yang tersedia sekitar 255 x 255 x 255 x 255 sama dengan 4.228.250.625. Untuk mengingat banyak nomor unik (IP Address) tidaklah mudah. Misalnya, alamat IP untuk situs web www.google.com adalah 64.233.189.104. Untuk menggantikan nomor unik, dibuatlah nama domain yang bertujuan untuk memudahkan dalam mengingat sebuah alamat computer atau situs web. Contoh nama domain adalah www.yahoo.com yang merupakan pengganti angka dari IP Address 209.131.36.158.
Top Level Domain (TLD)
Domain memiliki tingkatan atau hierarki untuk memudahkan dalam pengidentifikasian. Top Level Domain adalah level domain yang terletak pada level satu. Top Level Domain dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu ;
gTLD
|
Penggunaan
|
com
|
komersial
|
net
|
penyedia jasa jaringan internet
|
org
|
organisasi non-komersial
|
info
|
situs informasi
|
biz
|
bisnis
|
coop
|
kalangan koperasi
|
aero
|
maskapai penerbangan
|
museum
|
museum atau pihak yang bersangkutan dengan museum
|
name
|
domain individu
|
pro
|
kalangan profesional
|
edu
|
lembaga pendidikan Amerika Serikat
|
gov
|
lembaga pemerintahan Amerika Serikat
|
int
|
organisasi internasional
|
mil
|
kemiliteran Amerika Serikat
|
1. gTLD (generic Top Level Domain), yaitu domain yang terdiri atas berbagai jenis domain umum.
2. ccTLD (country code Top Level Domain), yaitu domain yang digunakan berdasarkan kode suatu Negara.
ccTLD
|
Negara
|
id
|
Indonesia
|
my
|
Malaysia
|
fr
|
Prancis
|
sg
|
Singapura
|
uk
|
Inggris
|
ru
|
Rusia
|
us
|
Amerika
|
jp
|
Jepang
|
Second Level Domain
Second Level Domain adalah nama domain internet yang berada pada level kedua. Misalnya, sebuah domain www.disdik.net, maka yang disebut Second Level Domain adalah “disdik”. Di Indonesia, untuk Second Level Domain yang tergolong domain Negara ditentukan dengan cara tertentu, misalnya domain www.sman3-jkt.sch.id, Second Level Domain-nya adalah sch.id. Second Level Domaoin di Indonesia terdiri dari :
1. co.id; untuk perusahaan berbadan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait.
2. go.id; untuk instansi/ lembaga penyelenggara Negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dan lembaga independent yang dibentuk oleh pemerintah, seperti situs www.depkominfo.go.id
3. ac.id; digunakan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi di Indonesia.
4. sch.id; untuk lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan serta beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku.
5. mil.id; digunakan untuk lembaga militer Republik Indonesia
6. net.id; digunakan untuk perusahaan yang memiliki izi usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, dan seluler) dari pemerintah. Satu izin berhak mendapatkan 1 domain net.id.
7. or.id; digunakan bagi lingkungan segala macam organisasi, yayasan, perkumpulan, ataupun komunitas.
8. web.id; bagi organisasi umum atau pribadi selain ac, co, go, net, or, sch, dan mil.
Second Level Domain dikelola oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi. PANDI adalah badan hukum yang dibentuk untuk perwakilan dari komunitas teknologi informasi dan telah memenuhi syarat sebagai badan hukum di Indonesia.
Third Level Domain
Ini adalah domain yang pada level tiga. Nama domain ini diletakkan sebelum Second Level Domain, misalnya mail.yahoo.com, mail adalah domain level tiga. Di Indonesia, contoh dari Third Level Domain adalah smun47-jkt.sch.id, smun47-jky adalah domain level tiga.